Pendamping Hukum Rakyat (PHR) dan Pembaruan Hukum di Indonesia

Video

27 Oktober 2025 oleh Perkumpulan HuMa

 

Halo Masyarakat!

HuMa didirikan untuk berperan dalam mewujudkan tatanan sosial yang adil melalui penataan sistem pengelolaan sumber daya alam yang menempatkan rakyat sebagai aktor dan tumpuan utamanya. Dalam pelaksanaanya penempatan rakyar sebagai aktor maupun tumpuan utama di wujudkan dengan keberadaan Pendamping Hukum Rakyat (PHR).

PHR adalah “Orang-orang yang bekerja dalam gerakan sosial untuk memberdayakan sumber daya hukum rakyat dan atau melakukan pembaharuan hukum negara menuju keadilan sosial dan ekologis”. Secara sederhana PHR adalah pendamping – hukum rakyat dan artinya hukum yang diartikan disini tidak terbatas hukum negara, tetapi hukum lokal, hukum adat. Juga Pendamping Hukum – Rakyat menunjukkan kepada keberpihakannya kepada rakyat.

Tandiono Bawor Purbaya (staf HuMa 2008-2017) bercerita tentang PHR dalam kerja-kerjanya. Apa saja yang disampaikan oleh Bawor?. 

Info Terkait