1. PHR , Pendamping Hukum bagi Rakyat dan PHR, Pendamping bagi Hukum Rakyat
Bahwa selama ini selain kata Pendamping, melekat dua kata lain , yaitu Hukum dan Rakyat. Secara sederhana kata kata Pendamping Hukum Rakyat bisa dimaknai sebagai Pendamping Hukum bagi Rakyat. Dalam hal ini PHR mempunyai tugas dan fungsi serta dimaknai sebagai pendamping bagi rakyat apabila menghadapi masalah masalah hukum. Masalah masalah hukum yang dimaksud terkhusus dengan masalah masalah terkait hak hak mereka atas sumber daya alam.
Selain pengertian sebagai pendamping hukum bagi masalah masalah rakyat, PHR bisa juga dimaknai sebagai Pendamping bagi Hukum Rakyat. Sehingga untuk itulah perlu dirumuskan lebih lanjut makna dan keberadaan Hukum Rakyat
2. Makna Hukum Rakyat
Dalam merumuskan keberadaan dan makna hukum rakyat, para PHR telah melakukan serangkaian pertemuan semenjak 2010 sampai dengan 2014.
Pertemuan pertemuan ini berhasil menggali cara rakyat berhukum, khususnya terkait dengan issue pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan wilayahnya, dan hubungan hubungan yang terjadi antara individu dengan individu, individu dengan komuntas, kmunitas dengan komunitas, individu dengan sumber daya alam, komunitas dengan sumber daya alam, ataupun hubungan hubungan lain diantara ketiganya.
Temuan para PHR tersebut kemudian dirumuskan oleh 4 orang PHR yang berkecimpung di dunia akademik dalam buku HUKUM RAKYAT TINJAUAN KONSEP, TEORI DAN FILSAFAT.
Secara sederhana Hukum Rakyat dimaknai sebagai hukum hukum yang dipakai oleh orang kebanyakan. Hukum rakyat berasal dan tumbuh dari dan di kalangan rakyat. Secara lebih abstrak hukum rakyat juga merupakan simbolisasi dan representasi dari keyakinan atau nilai-nilai umum. Hukum rakyat merupakan pandangan pandangan moral mengenai bagaimana seharusnya kekuasaan dikelola sehingga membuahkan kebaikan bersama. Dengan kata lain, hukum rakyat dalam hal ini adalah hukum yang ditujukan untuk kebaikan atau kemaslahatan bersama (common good).
3. Membela Hukum Rakyat
Meskipun hukum rakyat lahir , hidup , bekerja dan didukung masyarakat. Namun faktanya di lapangan keberadaan hukum rakyat mengalami pelbagai proses pelemahan. Hukum rakyat dianggap tidak berkepastian dan tidak mendukung proses modernisasi. Sehingga akan dinilai sebagai penghambat kemajuan dan pembangunan, maupun mengganggu kepentingan kepentingan yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Anggapan ini akan disertai dengan penguasaan /perebutan sumber daya alam milik rakyat, Pengusiran rakyat dari unit unit daulat rakyatnya, penghancuran struktur sosial poltik lokal, dan penghancuran proses menyejarah masyarakat . Kondisi kondisi tersebut akan mengakibatkan lemah dan hancurnya hukum rakyat, yang juga berarti penghancuran keberadaan rakyat itu sendiri. Sehingga dalam kondisi inilah pendamping hukum bagi rakyat dan pendamping bagi hukum rakyat menjadi dua sisi yang tidak terpisahkan dalam diri PHR.
4. Arena Perjuangan PHR
Gelanggang perjuangan PHR
- masyarakat adat dan lokal sebagai pemegang hak yang sedang menghadapi ketidak adilan, struktur yang timpang dan menindas .
- masyarakat adat dan lokal yang sedang berproses untuk mengambil alih pengelolaan sumber daya alam
- tempat tempat di mana terjadi ketidak adilan struktural yang salah satunya diakibatkan oleh hukum yang tidak adil
5. Mekanisme Kerja
Mekanisme kerja PHR secara umum adalah :
- Membongkar kesadaran palsu dan struktur yang mendominasi tertanam atau ditanamkan kedalam masyarakat
- Merekonstruksi pengalaman ketertindasan personal dan komunitas sebagai alat membangun kesadaran kritis dan perubahan.
6. Aktor-aktor pendukung Pendamping Hukum Rakyat
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai actor gerakan pembaharuan hukum maka kerja kerja PHR haruslah mendapatkan dukungan. Dukungan yang utama dan pertama diharapkan datang dari komunitas rakyat tempat PHR itu tinggal, bekerja dan berada. Dukungan selanjutnya diharapkan datang dari individu ataupun lembaga lembaga yang mempunyai visi sama di bidang pembaharuan hukum dan pembelaan terhadap rakyat dan hukum rakyat. Pilihan jalur jalur dan langkah langkah pembaharuan hukum dan pembelaan haruslah didiskusikan dan disepakati oleh para actor tersebut, serta dilakukan secara inklusif dan partisipatoris. Sehingga proses untuk mendapatkan atau mempertahankan hak bagi rakyat adalah proses yang senyatanya dimiliki oleh rakyat.
7. Syarat menjadi PHR
Dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai seorang PHR, maka seseorang yang berkehendak menjadi PHR haruslah bekerja di dalam atau bersama masyarakat/komunitas, dan atau bekerja di luar masyarakat namun melakukan upaya upaya pembaharuan hukum , mempunyai kemampuan untuk membaca situasi sosial masyarakat dan hukum menggunakan berbagai alat analisa, nilai-nilai HAM, keberlangsungan ekologis,berkomitmen untuk melakukan pembaharuan hukum, serta berbagai ketrampilan praktis yang bisa digunakan untuk mengembalikan hukum kepada rakyat.
Bahwa untuk memastikan kemampuan tersebut terinternalisasi di dalam diri setiap PHR, maka diperlukan proses internalisasi. Proses tersebut salah satunya dilakukan meelalui pendidikan yang terstruktur, ataupun bentuk bentuk lain proses internalisasi yang dimiliki oleh komunitas.
