1. Latar Belakang keberadaan Pendamping Hukum Rakyat (PHR)
Pendamping Hukum Rakyat (PHR) lahir dari kesadaran bahwa pengelolaan sumber daya alam selama ini telah meminggirkan dan mengabaikan rakyat termasuk masyarakat adat dan kelompok Perempuan sebagai pemilik utama. Untuk itulah diperlukan usaha untuk menempatkan kembali rakyat sebagai aktor dan tumpuan utama pengelolaan sumber daya alam tersebut. Aktor actor tersebut diwujudkan dalam sosok pendamping hukum rakyat. Sosok pendamping hukum rakyat tersebut diharapkan mampu melakukan upaya upaya untuk memberdayakan sumber daya hukum rakyat dan atau melakukan pembaharuan hukum negara menuju keadilan sosial dan ekologis secara terarah, sistematis, berhasil guna dan berdaya guna.
Pergulatan pemikiran tentang PHR mengalami pasang surut, meskipun di lapangan PHR tetap bekerja menjalankan tugas tugasnya. Sebagai bagian untuk menghidupkan kembali pergulatan pemikiran tentang PHR, maka para PHR dengan difasilitasi Perkumpulan Huma melakukan serangkaian proses refleksi dan konsolidasi. Pertemuan tersebut dilakukan secara berurutan di Makassar Sulawesi Selatan 22-23 Desember 2023, Padang Sumatra Barat 25 – 26 Desember 2023, Pontianak Kalimantan Barat 8-9 Desember 2023, dan Yogyakarta 26-28 Maret 2024. Konsolidasi dan refleksi ini diikuti oleh PHR (Kampung, Akademisi, Aktivis Organisasi) maupun Lembaga-lembaga mitra, yang secara bersama-sama membaca ulang arah gerakan PHR, serta melihat kembali gagasan PHR secara konseptual. Berdasarkan rangkaian pertemuan tersebut maka telah dihasilkan poit point rumusan seperti diuraikan di bawah ini.
2. Pengertian PHR
Pengertian PHR sudah dirumuskan berkali kali dalam banyak forum yang diadakan. Namun demikan benang merah dari perumusan pengertian tersebut adalah di dasarkan pada pengalaman sehari hari pendamping hukum rakyat tersebut ketika menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendamping. Baik sebagai pendamping bagi hukum rakyat, maupun pendamping hukum bagi rakyat. Selain di dasarkan pada pengalaman sehari hari para PHR, perumusan tersebut di dasarkan atas bacaan para PHR terhadap situasi situasi politik, sosial, budaya dan faktor faktor lain ketika perumusan tersebut dilakukan.
Saat ini PHR dimaknai sebagai “Orang-orang yang bekerja dalam gerakan sosial untuk memberdayakan sumber daya hukum rakyat yang inklusif dan atau melakukan pembaharuan hukum negara menuju keadilan sosial dan ekologis”.atau secara operasional bisa dikatakan bahwa PHR adalah setiap orang yang merombak struktur hukum yang tidak adil (baik hukum negara maupun masyarakat) untuk dibangun kembali menjadi hukum yang lebih berkeadilan sosial. Dengan definisi tersebut, seorang PHR tidak harus seorang sarjana hukum dan berpendidikan Tingkat sarjana, melainkan orang-orang yang memiliki karakteristik dasar sebagai berikut :
- Menegaskan hak Masyarakat adat dan lokal atas tanah dan sumberdaya alam sebagai fokus utama dalam kerja-kerja PHR;
- Menegaskan perlunya ruang otonom bagi pelaksanaan hak-hak sebagai syarat perlu (necessary condition).
- Memperjuangkan keberadaan hukum lokal sebagai syarat cukup (sufficient condition) bagi pelaksanaan hak Masyarakat adat dan lokal atas tanah dan sumberdaya akam;
- Sasaran dan subjek dalam kerja PHR adalah Masyarakat adat dan lokal; dan
- Pendekatan dan metode yang digunakan pendekatan berbasis hak dan metode partisipatoris.
3. Arti Penting Keberadaan PHR
Pendamping Hukum Rakyat (PHR) memiliki arti penting dalam mewujudkan pembaharuan hukum berbasiskan ekologi dan masyarakat . PHR menjadi dinamisator rakyat untuk mewujudkan tatanan sosial yang adil melalui penataan sistem pengelolaan sumber daya alam yang menempatkan rakyat sebagai aktor maupun tumpuan utamanya. Kerja kerja tersebut haruslah di dasarkan atas mandat yang kongkrit dan jelas dari komunitas-komunitas rakyat terorganisir.
4. Peran PHR
Secara lebih rinci PHR dapat menjalankan peran sebagai berikut :
- Membangun kesadaran masyarakat : PHR bekerja untuk membangun kesadaran kritis masyarakat adat dan lokal dalam memahami, mengakses, dan menggunakan sumber daya yang ada. Sumber daya tersebut termasuk di dalamnya sumber daya hukum. Berdasarkan kesadaran tersebut masyarakat sadar akan hak haknya, paham bahwa hak haknya tersebut dilindungi oleh hukum, dan dapat mepertahankan serta memperjuangkan hak haknya tersebut melalui jalur hukum negara maupun menggunakan mekanisme hukum rakyat.
- Mengembalikan Hukum kepada Rakyat: PHR bekerja untuk mengembalikan hukum kepada rakyat dengan memperkuat hukum rakyat, melakukan dialog dengan hukum negara, melakukan pembaharuan hukum baik di level negara maupun rakyat, serta mempromosikan pendekatan hak , metode partisipatoris, inklusif dan adil gender.
- Melakukan pembelaan terhadap Hak-Hak Masyarakat: PHR berperan sebagai pendamping hukum bagi masyarakat adat dan lokal. Pendampingan tersebut dalam rangka memperjuangkan dan mempertahankan unit daulat rakyat dan hak-haknya atas sumber daya alam serta melakukan pembaharuan hukum berbasiskan masyarakat dan ekologi..
- Membangun Gerakan Sosial: PHR bekerja untuk membangun gerakan sosial yang kuat dengan memperkuat sumber daya yang ada di dalam masyarakat , memperkuat hukum rakyat, dan melakukan dialog dengan hukum negara sehingga dapat memperjuangkan pembaharuan hukum yang lebih adil dan mengembalikan kembali unit unit Daulat rakyat kepada pemiliknya yang asali
- Mendokumentasikan , memelihara , mengembangkan, menyebarkan, dan mengkampanyekan sumber daya masyarakat termasuk hukum di dalamnya dan memanfaatkannya guna sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat.
- Melakukan upaya upaya lain yang dimungkinkan di bidang sosial, budaya, hukum, dan politik dalam kerangka perjuangan untuk mempertahankan atau mengembalikan unit unit daulat rakyat
Dengan demikian, keberadaan PHR sangat penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekologis, serta memperkuat posisi masyarakat adat dan lokal dalam mengakses dan memperjuangkan hak-hak mereka.
5. Tujuan Disusunnya Pola Pengembangan PHR
Membangun pola pengembangan PHR yang sistematis, terukur dan berkelanjutan.
