Pola Pengembangan Pendamping Hukum Rakyat

Bahwa guna menyusun sebuah Gerakan yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan maka diperlukan sebuah pola pengembangan gerakan. Yang terdiri dari:  

1. Pengembangan Kapasitas: Pendidikan dan pengembangan kapasitas pendamping hukum rakyat

  1. Pendidikan Kritis: Pendidikan yang merupakan proses untuk merepresentasikan perubahan perubahan kesadaran manusia dari tidak berdaya dan pasif menjadi sadar kritis dan mampu untuk melakukan perubahan.
  2. Pengorganisasian : Sebuah proses kolektif di komunitas untuk  merumuskan tujuan bersama dan menyusun strategi pencapaian dan tahapan tahapannya,. Keseluruhan proses di bangun berdasarkan tahapan tahapan yang terbuka,partisipatif dan inklusif.
  3. Pendidikan Hukum Kritis : Proses pendidikan hukum bagi masyarakat yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan analisa hukum secara kritis, dengan  mempertimbangkan kondisi politik , ekonomi, sosial , budaya yang bekerja dan mempengaruhi masyarakat.
  4. Ketrampilan dan pengetahuan pendukung : ketrampilan dan pengetahuan pendukung ini harus didasarkan atas kebutuhan, tantangan, maupun ancaman yang dihadapi oleh PHR maupun komunitasnya. Untuk mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan pendukung, bisa dilakukan dengan berbagai metoda dan sumber daya, baik diusahakan sendiri oleh PHR maupun komunitasnya. Atau difasilitasi oleh actor actor lainnya.
  5. Fasilitasi silang antar PHR dan antar komunitas sebagai bentuk penguatan kapasitas dan sekaligus penguatan komunitas, organisasi dan jaringan.
  6. Bentuk bentuk lain pengembangan kapasitas yang dimiliki atau dikembangkan oleh komunitas.
  7. Proses proses pengembangan kapasitas dan pendidikan bagi PHR tidak boleh meninggalkan seluruh hasil proses pengembangan, pendidikan, dan pengembangan kapasitas para PHR sebelumnya yang sudah ada, terdokumentasi dalam berbagai bentuk termasuk modul modul pendidikan dan dokumen lainnya.

2. Pengembangan organisasi dan Jaringan

Guna mencapai tujuan untuk pembaharuan hukum yang dicita cita kan bersama, PHR harus terkonsolidasi menjadi sebuah kekuatan yang besar. untuk itulah diperlukan upaya upaya untuk memperkuat, memperluas, dan menggerakkan jaringan PHR. Guna mencapai hal tersebut maka diperlukan langkah langkah

  1. Pengorganisasian jaringan yang mampu menghubungkan antar individu PHR , antar komunitas, maupun antara PHR dan komunitas dengan  jaringan lain yang mempunyai kesamaan visi. Dalam proses dan pengalamannya,  jaringan jaringan tersebut diorganisir dalam pelbagai bentuk di setiap wilayahnya, sesuai kondisi , situasi dan ketersediaan sumber daya masing masing wilayah. Namun demikian keanekaragaman organisasi dan mekanisme kerjanya haruslah diikat oleh nilai nilai yang sama yang menjadi landasan kerja para PHR.
  2. Dalam rangka menjaga ikatan , nilai nilai, dan alur kerja pendampingan di butuhkan dinamisator di tingkat nasional yang akan terhubung dengan dinamisator di masing masing wilayah. Posisi masing masing dinamisator ini adalah setara satu sama lain dan mempunyai fungsi dan sifat kordinatif.
  3. Tugas masing masing dinamisator adalah pertama menjaga motivasi , meningkatkan partisipasi dan mendorong komunikasi yang efektif di masing masing wilayah kerjanya, kedua melakukan identifikasi potensi, kapasitas, dan kekuatan para PHR sehingga dapat digunakan secara maksimal untuk melakukan kerja kerja pendampingan hukum rakyat, maupun pendampingan hukum bagi rakyat , ketiga membantu fasilitasi penyelesaian hambatan hambatan yang belum dapat diatasi oleh para PHR; keempat menjajagi dan membangun potensi potensi Kerjasama dan kolaborasi berdasarkan kepentingan para PHR . pembelaan hukum rakyat, maupun pembelaan hukum terhadap rakyat. Kelima memfasilitasi proses proses pendokumentasian, pengawetan dan pengembangan pengetahuan yang dimiliki oleh para pendamping hukum rakyat ataupun hukum rakyat itu sendiri.  
  4. Menjaga dan merawat alumni pendidikan PHR dan PHR yang sudah ada dalam berbagai bentuk, baik media komunikasi yang memungkinkan, pertemuan rutin, maupun peningkatan kapasitas
  5. Regenerasi PHR dalam semua level dan wilayah kerja

3. Pembelaan hukum terhadap rakyat, pembelaan terhadap hukum rakyat dan Pembaharuan Hukum

  1. Seluruh upaya yang dilakukan dalam pembelaan rakyat, hukum rakyat dan pembaharuan hukum harus dilakukan secara partisipatif, transparan dan menggunakan pendekatan berbasiskan hak.
  2. Upaya upaya pembelaan tersebut bisa meliputi seluruh upaya yang dimungkinkan oleh hukum negara dalam seluruh tingkatannya maupun upaya upaya lain yang dikembangkan oleh hukum rakyat.  

4. Pengelolaan Pengetahuan

  1. Melakukan proses pemetaan dan pendokumentasian PHR dan hasil hasil kerjanya melalui berbagai macam media. Proses pemetaan dan pendokumentasian tersebut, dimaksudkan sebagai upaya pengawetan , pengembangan dan pengelolaan  pengetahuan serta hukum hukum rakyat.
  2. Melakukan pengolahan dan penyebarluasan pengetahuan dan hukum hukum rakyat supaya bisa digunakan untuk sebesar besarnya kemaslahatan rakyat melalui berbagai macam sarana dan prasarana
  3. Mengembalikan pengetahuan pengetahuan dan hukum rakyat yang sudah didokumentasikan, baik oleh PHR maupun pihak lain supaya bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh pemilik aslinya
  4. Proses pemetaan dan pendokumentasian seperti halnya tertulis dalam huruf a sampai c harus tetap berdasarkan padiatapa dan keselamatan masyarakat